Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dirancang sebagai alat control penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara dan Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good governance).
Untuk mencegah pihak-pihak tertentu untuk menggali informasi-informasi yang negative serta kurangnya pemahaman tentang keterbukaan informasi public, Humas PJT II menyelenggarakan sosialisasi tentang standar pelayanan informasi publik.
Kegiatan ini diadakan pada hari Rabu, 30 Maret 2016 di Gedung Grha Vidya dengan mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat yang diikuti sejumlah 91 peserta dari tiap Biro/Divisi/Unit PJT II, dan dibuka oleh Direktur Pengelolaan Air PJT II.
Dalam kesempatan ini, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih memberikan pemaparan mengenai Penguatan PPID dalam Keterbukaan Informasi di Lingkungan BUMN.(humas_cnn)
![logo-white [IMG:logo-white]](../../cache/post/original/1/c/1c766azfonxaabzwp61ejp.png)