Tupoksi

  1. Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penyiapan rancangan kebijakan dalam penyelenggaraan hubungan masyarakat dan informasi publik;
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi :
  • Menyusun usulan rencana kerja, program, dan anggaran tahunan dengan telah mempertimbangkan risiko;
  • Membuat dan menyampaikan laporan progress pelaksanaan kegiatan kehumasan;
  • Menyusun pedoman dan memberikan bimbingan teknis pedoman tata laksana bidang kehumasan dan informasi publik;
  • Melaksanakan monitoring dan membuat laporan evaluasi efektifitas penerapan pedoman tata laksanan bidang kehumasan dan informasi publik;
  • Melaksanakan kegiatan kehumasan termasuk dan tidak terbatas pada kegiatan Press Conference dan dengar pendapat dengan pihak eksternal;
  • Melaksanakan hubungan antar kelembagaan baik dalam maupun luar negeri;
  • Melaksanakan pengelolaan informasi, dan dokumentasi (PID) dalam memberikan pelayanan informasi publik yang mengacu kepada keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG;
  • Melaksanakan kegiatan kehumasan berupa perbaharuan informasi tentang perusahaan ke dalam media elektronik dan non elektronik secara berkala;
  • Membuat dan menyampaikan laporan kinerja bidang tugas.
  1. Bagian Hubungan Masyarakat dibantu oleh Tenaga Fungsional/Staf Bidang Hubungan Masyarakat.

( SK Direksi No 1/211/KPTS/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Jasa Tirta II )